BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Kedaulatan (sovereigniteit) adalah ciri,pertanda atau
atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut Negara, kedaulatan mempunyai sejarah
yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan lebih tua secara konseptual dari
pada konsep Negara itu sendiri.
Kedaulatan
sendiri memiliki banyak teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan
dari para ahli banyak menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai
kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep
yang palsu sejak semula yang kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat
dan lebih-lebih lagi, kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein
memandang bahwa kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste” dan
kedaulatan hanya menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka.
Hal ini dapat dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik
antar-negara secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara
yang berperang itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat
kedaulatan mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di
luar wilayah Negara.
1.2.Rumusan masalah
ü
Apakah pengertian dan
hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
ü
Siapa sebenarnya yang
memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara ?
ü
Apa sajakah
teori-teori mengenai kedaulatan ?
1.3.Tujuan penulisan
ü
Untuk mengetahui berbagai
ajaran kedaulatan yang pernah ada
ü
Lebih memahami
tentang siapakah yang pantas memegang kedaulatan tertinggi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Istilah dan
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “sovereignty”
(bahasa inggris), “ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus”
(bahasa italia). Istilah ini diturunkan dari kata latin “superanus” yang
berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hokum pada abad pertengahan,
menggunakan makna “superanus” dengan istilah “ summa potestas”
atau “ plenitudo potestatis” yang artinya “kedaulatan tertinggi
dari suatu kesatuan politik”
Jean Bodin (1530- 1596) merupakan bapak ajaran
kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada
suatu pembatasan apapun dari undang-undang
Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan
tertinggi untuk membuat hokum didalam suatu Negara yang sifatnya :
1. Tunggal; berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada
kekuasaan lainnya lagi yang berhak menentukan atau membuat undang-undang atau
hukum.
2. Asli; berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain
3. Abadi; berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan itu adalah Negara
4. Tidak dapat dibagi-bagi; berarti bahwa kedaulatan itu
tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun
seluruhnya.
Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam
setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak
mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang
lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan
organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.
2.2.Macam- macam Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara,
dan untuk mengetahui siapakah pemegang kedaulatan itu, maka kedaulatan dapat
dikelompokkan kedalam beberapa teori kedaulatan yakni :
ü
Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menurut sejarahnya berkembang
pada zaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke-5 sampai abad ke-15. Didalam
perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama
baru yang timbul pada saat itu yaitu agama Kristen, yang kemudian dioraganisasi
dalam satu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang dikepalai seorang paus.
Tokoh-tokoh penganut teokrasi antara lain; Agustinus, Thomas Aquinas, dan
Marsillius.
Sedangkan, menurut Ahmad Azhar Basyir, predikat
teokrasi tidak dapat diterima sebab islam tidak mengenal adanya kekuasaan
Negara yang menerima limpahan dari Tuhan,. menurutnya kekuasaan Negara berasal
dari umat dan penguasanya bertanggung jawab kepada umat**. Menurut ajaran
islam, kedaulatan hanya milik Allah semata, dan hanya Dia-lah pemberi hukum.
Dalam Negara Islam, organisasi-organisasi politik itu disebut khilafah.Manusia
merupakan khalifah Tuhan di muka bumi dan memiliki tugas untuk melaksanakan dan
menegakkan perintah dari pemegang kedaulatan.
ü Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja (the kings of souveregnty) berarti
dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja dianggap sebagai orang yang
suci,bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan rakyat (warga negaranya)
meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini adalah sangat kuat dan
tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam Negara
berada di tangan raja, karena raja adalah wakil Tuhan atau semacam diberi
amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat dan berhak melakukan apa
saja karena menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan apa yang
dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau
agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.
Kekuasaan mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi
penyelewengan kekuasaan kedalamtyranny. Seperti yang terjadi di Prancis
pada masa pemerintahan raja Louis IV yang menyatakan “Negara adalah saya
(I’etat cest moi)”. Pada saat itu banyak keluarga raja yang berpesta pora
diatas kesengsaraan rakyat, yang menyebabkan rakyat tidak lagi percaya
pada kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja.
Kemudian rakyat mulai memberontak terhadap kekuasaan
raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai “rakyat” yang
beridentitas dan berhak.
ü Kedaulatan Negara
Dalam teori kedaulatan Negara (staatssouvereniteit)
ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hokum” yang
dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan
atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang “natuurlijkpersoon” yang
menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan
atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum inilah yang memiliki kekuasaan
tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat
Menurut Georg Jellineck yang
menciptakan hukum bukan tuhan dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya
hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hokum merupakan
penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satu-satunya sumber hokum. Oleh
sebab itu, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.
Namun ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan
Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya
yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara adalah
raja sendiri, seperti yang disebut dengan ajaran “verkulpringstheorie” yang
artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja.
Penganut teori kedaulatan Negara ini antara lain Jean
Bodin dan Georg Jellineck.
ü Kedaulatan Rakyat
Menurut teori kedaulatan hukum atau
rechts-souvereiniteit, kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah
hukum itu sendiri. Karena itu baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga
Negaranya, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap,
tingkah laku, dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum.
Kemudian terjadi pertentangan diantara para ahli
penganut paham berbeda yakni antara Krabbe yang menganut teori
kedaulatan hukum dengan Jellineck yang menganut paham kedaulatan
Negara. Jellineck mengemukakan teorinya “selbstbindung” yang isinya antara lain
bahwa Negara harus tunduk secara sukarela kepada hukum.
Kemudian Krabbe yang menganut aliran historis yang
pelopori oleh Von savigny, yang mengatakan bahwa “hukum timbul bersama
kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari kehendak atau kemauan
Negara, maka berlakunya hukum terlepas dari kemauan Negara.” Alasan ini
dikemukakan sebbagai jawaban, bahwa kalau benar Negara yang berkuasa, apa
sebabnya Negara itu patuh kepada hokum dan dapat dihukum. Bukankah Negara
berkuasa membuat undang-undang ? bagaimana mungkin Negara yang berkuasa secara
sukarela mengikat dirinya dengan undang-undang itu.
ü Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat( popular sovereignty) dimaksudkan
kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan terhadap kekuasaan penguasa
tunggal atau yang berkuasa. Ajaran kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya
pemilihan umum yang menghasilkan dewan-dewan rakyat yang mewakili rakyat dan
yang dipilih langsung atau tidak langsung oleh warga Negara.
Paham kedaulatan rakyat itu sudah dikemukakan oleh
kaum monarchomachen seperti Marsilio, William Ockham, Buchanan, Hotman dan
lain-lain. Mereka inilah yang mula-mula sekali mengemukakan ajaran bahwa,
rakyatlah yang berdaulat penuh dan bukan raja, karena raja berkuasa atas
persetujuan rakyat. Ajaran kaum monarchomachen ini kemudian dilanjutkan oleh
John Locke dan kemudian J.J Rousseau.
Menurut Locke, memang rakyat menyerahkan
kekuasaan-kekuasaannya kepada Negara. Dengan demikian Negara memiliki kekuasaan
yang besar. Tetapi kekuasaan ini ada batasnya, batas itu adalah hak alamiah
dari manusia, yang melekat padanya ketika manusia itu lahir. Hak ini sudah ada
sebelum Negara terbentuk . karena itu, Negara tidak bisa mengambil atau
mengurangi hak alamiah itu.
2.3.Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
yang berdaulat merupakan salah
satu unsure terbentuknya suatu Negara. Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang
mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar
ataupun kedalam.
Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
-
Pemerintah dalam arti
sempit yaitu kepala Negara (raja/ presiden) atau lembaga eksekutif.
-
Pemerintah dalam arti
luas, maksudnya yaitu gabungan dari alat-alat kelengkapan Negara baik lembaga
legislative, eksekutif ataupun yudikatif.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Polemik
tentang siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu
Negara,masih menjadi perdebatan para ahli, dengan mempertahankan argument
masing-masing yang kemudian menjadi tombak lahirnya berbagai teori
mengenai kedaulatan (kekuasaan tertinggi dalam negara). Kedaulatan yang
menurut istilah yang berarti kekuasaan tertinggi dari suatu kesatuan politik
atau menurut Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat
hukum didalam suatu Negara yang bersifat: tunggalyang berarti bahwa
hanya negaralah yang memiliki,asli yang berarti kekuasaan yang
tidak berasal dari kekuasaan lain, kemudian, abadi yang berarti
memiliki kekuasaan tertinggi dan abadi, serta tidak dapat dibagi-bagi yang
berarti bahwa kedaulataan itu tidak dapat diserahterimahkan baik sebagian
maupun seluruhnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://derlianari.blogspot.com/2011/04/makalah-kedaulatan-rakyat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar